Menu

Mode Gelap
Walikota AA dan Istri Hadiri Peresmian Klenteng Hok Tek Cin Sin Walikota Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Unsrat Dapat Juara II Pengelolaan Pojok Statistik Perguruan Tinggi 2022 Hadir Bersama Wamendag, CEO Dagangan Beri Edukasi Kepada Pedagang Untuk Bertransformasi Secara Digital Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado, Yayasan Rolam Indonesia Salurkan Bantuan

Berita Utama · 15 Mei 2019 06:30 WIB ·

Tidak Akui Hasil Pilpres,Caleg Koalisi Pendukung 02 Tak Patut dilantik Sebagai Anggota DPR


 Tidak Akui Hasil Pilpres,Caleg Koalisi Pendukung 02  Tak Patut  dilantik Sebagai Anggota DPR Perbesar

Jakarta, Suara_Rakyat ‐‐ Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan partai politik koalisi pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak layak dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 jika menolak hasil Pilpres 2019.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan itu terjadi karena Pilpres 2019 dan Pemilu Legislatif 2019 dilakukan secara serentak.

“Kalau tidak akui hasil pilpres sebenarnya secara otomatis pileg tidak diakui. Kalau tidak diakui maka artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik sebagai anggota DPR RI dari Gerindra, termasuk parpol koalisi 02,” ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (15/5).

Karding menuturkan Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saling berkaitan. Sehingga, ia berkata tudingan kecurangan dalam pilpres yang diklaim oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi semestinya juga terjadi di pileg.

“Tidak mungkin yang curang hanya pilpres. Kalau asumsinya curang, mesti curang semua,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, politisi PKB ini menuturkan KPU memiliki opsi untuk mengeluarkan rekomendasi agar anggota DPR dari parpol koalisi 02 tidak dilantik. Parpol koalisi 02 sendiri terdiri atas Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Berkarya.

“KPU bisa keluarkan rekomendasi tidak dilantik karena tidak diakui hasil tersebut oleh Ketua Umum mereka, dalam hal ini Pak Prabowo di Gerindra dan BPN koalisi 02,” ujar Karding.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila hasil perhitungan tersebut terbukti curang. Prabowo menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan.

“Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang,” kata Prabowo di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Berdasarkan rekapitulasi sementara di KPU, perolehan suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 71.212.907 suara (56,23 persen) dan Prabowo-Sandiaga sebanyak 55.434.599 suara (47,77 persen).

Perolehan suara tersebut merupakan hasil rekapiltulasi pada 15 May 2019, pukul 11.45 WIB. Total TPS yang sudah terinput oleh KPU sebanyak 672.499 dari 813.350 TPS (82,68261 persen).(Sr/Cnn)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Mengenang Perjalanan dan Menyambut yang Baru, Acara Pisah Sambut Dirut RSUP Kandou

22 September 2023 - 10:48 WIB

Prof Sompie Lantik Dokter Spesialis Lulusan Unsrat

23 Juni 2023 - 13:55 WIB

Rektor Prof Sompie Pembicara Utama dalam Raker Bidang Pendaftaran dan Sistem Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri RI

22 Juni 2023 - 14:52 WIB

MoU untuk Layanan Perbankan Khusus Institusi Pendidikan dilakukan PT BNI dan Unsrat

22 Juni 2023 - 13:59 WIB

Resmi di Tandatangani PKS antara Unsrat dan BTN

22 Juni 2023 - 13:56 WIB

Unsrat dan BTN Menandatangani PKS Strategis untuk Program Pengembangan Operasional di Sulawesi Utara

21 Juni 2023 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama