MANADO – Aksi Pembongkaran tempat usaha yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Manado, langsung mendapat respon dari Komisi II DPRD Kota Manado,Selasa (18/02/ dengan turun langsung.
Wakil Ketua Komisi II, Hengky Kawalo, Sekretaris Syarifudin Saafa, bersama anggota Jimmy Gosal, Reynold Wuisan dan Maikel Maringka meninjau lokasi yang menjadi objek laporan warga.
Dilokasi tersebut, para wakil rakyat mendapati sejumlah tempat berjualan warga sudah rusak akibat penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Manado, meski berada berada di halaman milik warga.
“Dalam Perda Ketertiban Umum dan saya ketua Pansus Perda tersebut, warga berjualan di dalam halaman milik warga tidak masalah,” kata Syarifudin Saafa di hadapan warga.
Sementara itu, Hengky Kawalo mempertanyakan alasan Satpol PP berani melakukan penertiban tempat usaha warga yang jelas tidak menggunakan badan jalan dan trotoar.
Menurut keterangan sejumlah warga, tempat usaha yang dirusak Satpol PP berada di halaman rumah. Bahkan, ada bangunan tempat usaha yang baru dibangun dirobohkan rata dengan tanah. (Team)