Menu

Mode Gelap
Walikota AA dan Istri Hadiri Peresmian Klenteng Hok Tek Cin Sin Walikota Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Unsrat Dapat Juara II Pengelolaan Pojok Statistik Perguruan Tinggi 2022 Hadir Bersama Wamendag, CEO Dagangan Beri Edukasi Kepada Pedagang Untuk Bertransformasi Secara Digital Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado, Yayasan Rolam Indonesia Salurkan Bantuan

Berita Utama · 7 Jul 2020 08:52 WIB ·

Kecanduan Sex Buruh Bangunan Cabuli 2 Remaja di Bawah Umur


 Kecanduan Sex Buruh Bangunan Cabuli 2 Remaja di Bawah Umur Perbesar

Suara_rakyat – Bejat, perbuatan seorang pria SI warga Kota Bitung terhadap dua orang anak di bawah umur.

Pria yang keseharian berprofesi sebagai seorang buruh diduga melakukan pelecehan dengan pemaksaan.

Selain melakukan pelecehan, pria ini diduga mengambil handphone milik korban, serta diduga melakukan penganiayaan dan juga pengancaman kepada para korban.

Terduga tersangka SI (29) warga Kecamatan Maesa Kota Bitung ditangkap tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim dan Tim Resmob Polsek Maesa, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 13.50 wita di sebuah gang atau lorong di Kelurahan Kakenturan 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung.

“Iya, benar personel Reskrim dan Tim Resmob Polsek berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Saat ini bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Elia Maramis Kapolsek Maesa melalui Kanit Reskrim Polsek Maesa Ipda Tuegeh Darus, Senin (6/7/2020).

Dalam aksinya, palaku menggunakan dua sepeda motor matic berbeda.

Adapun kronologis kejadian pertama terjadi pada hari Senin (22/6/202) di sebuah rumah kosong dalam perkebunan Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari dengan korban, sebut saja Bunga (13).

Pada Kamis (25/7/20200 terduga yang berprofesi sebagai seorang buruh kembali menyasar mangsa.

Korban kedua sebut saja Melati (12)

“Dari pengakuan terduga tersangka kepada petugas, modus dalam kasus dugaan cabul ini, para korban dibujuk rayu, mengaku sebagai anak seorang tokoh agama, mengajak membeli sesuatu, mengancam hingga diduga menganiaya korban sebelum dirudapaksa,” urai Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perindungan anak.(gian)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Walikota AA dan Istri Hadiri Peresmian Klenteng Hok Tek Cin Sin

23 Februari 2023 - 00:16 WIB

Walikota Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas

31 Januari 2023 - 14:45 WIB

Unsrat Dapat Juara II Pengelolaan Pojok Statistik Perguruan Tinggi 2022

30 Januari 2023 - 00:04 WIB

Hadir Bersama Wamendag, CEO Dagangan Beri Edukasi Kepada Pedagang Untuk Bertransformasi Secara Digital

28 Januari 2023 - 05:43 WIB

Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado, Yayasan Rolam Indonesia Salurkan Bantuan

28 Januari 2023 - 03:01 WIB

Dirjen KKP Gelar Kuliah Umum di Unsrat

27 Januari 2023 - 15:29 WIB

Trending di Berita Utama