Menu

Mode Gelap
Walikota AA dan Istri Hadiri Peresmian Klenteng Hok Tek Cin Sin Walikota Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Unsrat Dapat Juara II Pengelolaan Pojok Statistik Perguruan Tinggi 2022 Hadir Bersama Wamendag, CEO Dagangan Beri Edukasi Kepada Pedagang Untuk Bertransformasi Secara Digital Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado, Yayasan Rolam Indonesia Salurkan Bantuan

Lipsus · 6 Mei 2019 19:28 WIB ·

Pansus RTRW DPRD Manado Gelar Rapat Bersama Pemerintah Kota Manado


 Pansus RTRW DPRD Manado Gelar Rapat Bersama Pemerintah Kota Manado Perbesar

SUARA_RAKYAT, Manado — Panitia Khusus (Pansus ) Ranperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Manado( RTRW ) melaksanakan rapat bersama Pemerintah Kota Manado diruang Paripurna DPRD Kota Manado,Senin (06/05).

Rapat pansus ranperda dipimpin oleh ketua pansus Hengky Kawalo, dan wakil ketua DPRD Manado Richard Sualang serta beberapa anggota pansus.
Panitia Khusus DPRD Kota Manado dalam rapat ini mendengar pemaparan yang dijelaskan oleh pemerintah kota Manado serta pemeriksaan dokumen-dokumen yang diberikan oleh pemerintah kota Manado dalam pengusulan ranperda.

Agenda kita hari ini kita hanya akan memeriksa dokumen terkait mengenai ranperda ini,” ujar Hengky Kawalo.

Sementara Anggota Pansus Benny Parasan mengatakan, perlu adanya konsultasi publik untuk memberikan masukkan terkait pembahasan RTRW
Menurut Parasan Pansus perlu mendengarkan masukan, karena memang Manado harus memiliki pola ruang dan RTRW sebagai arahnya memuat hal tersebut.

“RTRW adalah arahan lokasi pembangunan terutama perumahan, terutama fisik baik oleh pemerintah maupun swasta, sehingga harus dipikir baik-baik dan jangan hanya asal bangun saja, supaya tidak berdampak pada anak cucu nanti,” katanya.

Menurutnya karena RTRW ini adalah untuk 20 tahun, maka harus betul-betul diseriusi, apalagi ini adalah usulan baru karena yang sebelumnya ditolak pemerintah provinsi, maka khusus untuk perumahan yang sudah ada, dan tidak memiliki izin, maka dilarang ada pemutihan.
“Jika memang pembangunannya salah, maka harus ada proses, meskipun itu dilakukan oleh pemerintah sekalipun,” katanya.

Dalampembahasan tersebut katanya, pihaknya mengingatkan pemerintah agar RTRW jangan menyesuaikan dengan yang sudah ada, tetapi justru harus benar-benar sesuai dengan pencermatan tim, karena jika dibuat salah, maka akibatnya bisa fatal.

Karen itu, Pansus membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya mendengarkan masukan dari yang berkompeten, serta akan melakukan konsultasi untuk memastikan RTRW diterima sehingga menjadi aturan untuk pembangunan fisik di Manado.

Hadir dalam rapat pansus ini dari pihak Eksekutif sebagai pengusul ranperda RTRW Sekretaris Daerah Kota Manado Michler C. S. Lakat, SH, MH serta beberapa pimpinan SKPD terkait.(suararakyatteam)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Martin Daniel Tumbelaka : Filosofi Nomor Urut 2 Dalam Pileg 2024, Kemenangan dan Kedamaian

24 November 2023 - 21:58 WIB

Prof Sompie Lantik Dokter Spesialis Lulusan Unsrat

23 Juni 2023 - 13:55 WIB

Rektor Prof Sompie Pembicara Utama dalam Raker Bidang Pendaftaran dan Sistem Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri RI

22 Juni 2023 - 14:52 WIB

MoU untuk Layanan Perbankan Khusus Institusi Pendidikan dilakukan PT BNI dan Unsrat

22 Juni 2023 - 13:59 WIB

Resmi di Tandatangani PKS antara Unsrat dan BTN

22 Juni 2023 - 13:56 WIB

Unsrat dan BTN Menandatangani PKS Strategis untuk Program Pengembangan Operasional di Sulawesi Utara

21 Juni 2023 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama