Menu

Mode Gelap
Walikota AA dan Istri Hadiri Peresmian Klenteng Hok Tek Cin Sin Walikota Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Unsrat Dapat Juara II Pengelolaan Pojok Statistik Perguruan Tinggi 2022 Hadir Bersama Wamendag, CEO Dagangan Beri Edukasi Kepada Pedagang Untuk Bertransformasi Secara Digital Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado, Yayasan Rolam Indonesia Salurkan Bantuan

Lipsus · 5 Apr 2020 06:14 WIB ·

Walikota GSVL Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Manado/


 Walikota GSVL Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Manado/ Perbesar

SUARARAKYAT,MANADO – Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menjawab surat yang dilayangkan Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH,M,Si, DEA, dua pekan silam, yang meminta penetapan status di Kota Manado terkait pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

Akhirnya, setelah melakukan video conference pada Kamis (02/04/2020) dan persiapan administratif lainnya, maka Wali Kota resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 46/Kep/Setdako tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado.

“Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 30 hari, yakni sejak Jumat 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020,” demikian bunyi poin pertama SK yang ditandatangani Wali Kota, Jumat (03/04).
Berdasarkan diktum kedua pada SK Walikota Manado tersebut, keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado.

Status Tanggap Darurat ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Manado yang mengancam dan mengganggu semua sendi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Dengan dikeluarkannya status kedaruratan dengan klasifikasi Tanggap Darurat Non Alam, maka langkah-langkah taktis dan strategis yang sudah dirumuskan termasuk di dalamnya pergeseran anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan serta bantuan sosial bagi warga terdampak, dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan menetapkan status ini, berarti pemerintah daerah siap bekerja 24 jam dan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19. Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini.(lipsus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Martin Daniel Tumbelaka : Filosofi Nomor Urut 2 Dalam Pileg 2024, Kemenangan dan Kedamaian

24 November 2023 - 21:58 WIB

Prof Sompie Lantik Dokter Spesialis Lulusan Unsrat

23 Juni 2023 - 13:55 WIB

Rektor Prof Sompie Pembicara Utama dalam Raker Bidang Pendaftaran dan Sistem Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri RI

22 Juni 2023 - 14:52 WIB

MoU untuk Layanan Perbankan Khusus Institusi Pendidikan dilakukan PT BNI dan Unsrat

22 Juni 2023 - 13:59 WIB

Resmi di Tandatangani PKS antara Unsrat dan BTN

22 Juni 2023 - 13:56 WIB

Unsrat dan BTN Menandatangani PKS Strategis untuk Program Pengembangan Operasional di Sulawesi Utara

21 Juni 2023 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama