Menu

Mode Gelap
Walikota AA dan Istri Hadiri Peresmian Klenteng Hok Tek Cin Sin Walikota Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Unsrat Dapat Juara II Pengelolaan Pojok Statistik Perguruan Tinggi 2022 Hadir Bersama Wamendag, CEO Dagangan Beri Edukasi Kepada Pedagang Untuk Bertransformasi Secara Digital Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado, Yayasan Rolam Indonesia Salurkan Bantuan

Berita Utama · 29 Agu 2022 02:28 WIB ·

Rapat Lewat Zoom diikuti Rektor dan Dewan Pengawas Unsrat


 Rapat Lewat Zoom diikuti Rektor dan Dewan Pengawas Unsrat Perbesar


SUARARAKYAT,MANADO – Rektor Universitas Sam Ratulang (Unsrat) Manado Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat M.Sc DEA, Senin (29/08) mengikuti rapat lewat aplikasi zoom bersama Dewan Pengawas Unsrat terkait perkembangan dan kemajuan Universitas Sam Ratulangi kedepannya.

Pramoda Dei Sudarmo MBA, MPA Ketua Dewan Pengawas UNSRAT menyampaikan bahwa saat ini adalah masa yang penuh perubahan, masa ketidakpastian.
“Saat ini bukan masa yang mudah bagi kita semua, tapi sebaik-baiknya setiap orang di ruangan ini maupun yang hadir melalui daring, kita menjalankan fokus kita demi UNSRAT di masa depan lebih baik lagi”,ungkap Sudarmo yang dikutib lewat facebook Dokumentasi Unsrat.

Sudarmo juga mengajak kepada semua yang terkait untuk beraama sama mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya.

Seperti kita ketahui bersama Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Unsrat, serta memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola Unsrat dan
Dewan Pengawas berkewajiban untuk menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
memantau dan memastikan bahwa tata kelola telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan;
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas terintegrasi dengan RBA; membuat/memiliki pembagian tugas, pedoman, dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Pengawas; memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai, tetapi tidak terbatas pada, RSB dan RBA yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU;
melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/ atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan;
memastikan bahwa temuan dan rekomendasi dari satuan pemeriksaan intern, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, pembina BLU, dan pihak lain telah di tindaklanjuti;
mengungkapkan remunerasi dan fasilitas lain pada laporan pelaksanaan tata kelola; dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(team)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Optimis Menangkan Prabowo Gibran Mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi Resmi Bergabung Dengan TKD Sulut

28 November 2023 - 10:42 WIB

Martin Daniel Tumbelaka : Filosofi Nomor Urut 2 Dalam Pileg 2024, Kemenangan dan Kedamaian

24 November 2023 - 21:58 WIB

MDT Minta Relawannya Santun Dalam Berpolitik, Kerja Keras Menangkan Prabowo Gibran

7 November 2023 - 11:41 WIB

Mengenang Perjalanan dan Menyambut yang Baru, Acara Pisah Sambut Dirut RSUP Kandou

22 September 2023 - 10:48 WIB

Prof Sompie Lantik Dokter Spesialis Lulusan Unsrat

23 Juni 2023 - 13:55 WIB

Rektor Prof Sompie Pembicara Utama dalam Raker Bidang Pendaftaran dan Sistem Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri RI

22 Juni 2023 - 14:52 WIB

Trending di Berita Utama